Polisi Tangkap Anggota GAPENTA Nyabu

BOGORnews, Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika  jenis sabu. Salah satu tersangka merupakan anggota Gerakan Nasional Peduli Anti-Narkoba dan Tawuran Anarkis (GEPENTA) Kota Bogor.”Penangkapan kali ini kita mengamankan dua tersangka yakni Abdul Gofur (39) dan Trisna Murdani (22). Keduanya kita tangkap bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bogor,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnam, dalam ekspose di Makopolres Kapten Muslihat, Senin (26/5/2014) kemarin

Kapolres menyebutkan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sebanyak 0,50 gram sabu, dan pil psikotropika sebanyak 32 butir.

Menurut Kapolres, salah satu pelaku bernama Abdul Gofur tercatat sebagai anggota GEPENTA Kota Bogor. “Saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui dirinya masih tercatat sebagai anggota aktif GEPENTA wilayah Kota Bogor,” ujar Kapolres sambil memperlihatkan kartu pengenal anggota GEPENTA milik tersangka.

Kapolres menyebutkan, Abdul Gofur ditangkap oleh petugas di belakang Plaza Matahari, Jalan Kapten Muslihat atau persis disamping Mako Polres Kedung Halang.

Dari tangan tersangka Abdul Gofur polisi mengamankan 23 butir pil psikotropika jenis aprozolam, dan 0,50 gram shabu.
Menurut Kapolres dari pengakuan Abdul Gofur sudah dua tahun bergabung sebagai anggota organisasi masyarakat GEPENTA.

Tersangka juga sudah mengkonsumsi sabu sejak satu tahun. Barang bukti yang dimiliki juga untuk konsumsi pribadi.

Di hadapan petugas Abdul Gofus mengaku barang haram tersebut ia dapat dari anggota Brimob. Ia membelinya seharga Rp1,5 juta per gramnya.”Saya pakai sendiri, anggota lain tidak make. Sudah satu tahun saya make,” ujar Abdul.

Sementara tersangka Trina Murdani bekerja sebagai buruh mengaku baru mencoba menggunakan narkoba karena dipengaruhi teman-teman sesama pekerja bangunan lainnya.

“Saya baru beli belum sempat nyoba. Tau dari teman-teman katanya kalau pakai ini bisa kuat tidak mudah capek, kerja tahan lama,” ujar pria yang bekerja di bagian mesin di salah satu pabrik textil tersebut.

Trina mengaku membeli barang haram dari seorang teman seharga Rp150.000 per 10 butir.

Kapolres menambahkan, tingkat peredaran narkoba di Kota Bogor cukup tinggi. Pengaruh bahaya narkoba telah menyetuh level masyarakat manapun, terbukti anggota Ormas GEPENTA ikut terlibat.

Sebelumnya, Satnakorba Polres Bogor Kota juga menangkap oknum Satpol PP yang kedapat mengkonsumsi sabu-sabu.

“Penyakit narkoba sudah sangat membahayakan, tidak memandang usia dan status. Untuk mereka yang terlibat seperti anggota ormas ini harus mendapat sanksi sosial dari ormasnya, begitu juga proses hukum tetap ditegakkan,” ujar Kapolres. (ant)

Leave a Comment