Untuk dapat Rekomendasi Tanah Bupati Bogor disuap

BOGORnews, == Suap yang diduga diterima Bupati Bogor Rachmat Yasin diduga untuk mendapatkan rekomendasi tanah seluas 2.754 hektar.

"Posisi tersangka RY (Racmat Yasin) dan tersangka MZ (Muhammad Zairin) adalah pihak yang menerima dan tersangka YY (FX Yohan Yhap adalah orang yang ditetapkan sebagai tersangka pihak pemberi. RY adalah pembuat rekomendasinya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (8/5/2014)

Pada Rabu (7/5) KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini, antara lain Bupati Bogor Rachmat Yasin di perumahan Yasmin Bogor dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta pihak dari PT BJA (Bukit Jonggol Asri) bernama Franciskus Xaverius Yohan Yhap, keduanya ditangkap di restoran di kawasan Sentul.

KPK pada hari ini menetapkan ketiganya sebagai tersangka yaitu Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin sebagai tersangka penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan FX Yohan Yhap dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

"YY adalah orang yang akan mendapat manfaat dari rekomendasi itu dan apakah bertindak untuk pihak lain masih didalami tapi kami konsentrasi ke YY sebagai tersangka dulu," tambah Bambang.

Menurut Bambang, penangkapan ketiganya dilakukan simultan di beberapa tempat di Sentul dan Bogor. "Kami melakukan operasi di beberapa tempat yang berurutan dan simultan seperti di Sentul ada sekitar 5 tempat, di Bogor ada 2 tempat," ungkap Bambang.
KPK saat ini memfokuskan pemeriksaan pada besarnya luas tanah namun ditukar dengan nilai uang yang tergolong kecil. "Ini adalah kasus pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan uang suap Rp1,5 miliar untuk meminta rekomendasi atas luas hutan 2.754 hektar.

Concern KPK adalah luas tanah yang diambil adalah besar sekali, pantas tanah Bogor mahal karena ini, luasnya besar tapi harganya cuma segini," ungkap Bambang.

Tapi ia belum dapat menyimpulkan apakah lahan hutan yang dipakai berupa hutan produksi atau hutan lindung. "Kami belum bisa mengkualifikasi apakah hutan produksi atau hutan lindung, jadi kami tidak bisa memberikan judgement," tambah Bambang.

Namun ia memastikan bahwa tanah tersebut untuk satu proyek tertentu. "PT BJA punya kaitan dengan pengembang," tegas Bambang.


PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) diketahui didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT. Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT. BJA dan tepat pada Juli 2010, PT Sentul City Tbk resmi menggandeng PT. Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen.

Pada 23 Juli 2011, PT. BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektar di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ant)

 
Teks Foto : Bupati Bogor Rahmat Yasin 

Leave a Comment