Rusunawa di Tanah Baru Bogor Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

bogornews.com

0 Comment

Link
Rusunawa di Tanah Baru Bogor Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
BOGORnews, Pemerintah Kota Bogor, membangun dua unit blok kembar rumah susun sewa (Rusunawa) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah bertempat di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.”Pembangunan rusunawa ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah. Khususnya untuk masyarakat kelas menengah seperti buruh,” ujar Agus Gunawan Kepala UPTD Rusunawa dikantornya, Rabu (28/5/2014)

Agus menjelaskan, pembangunan Rusunawa di Kelurahan Tanah Baru tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum yang mendanai kegiatan pembangunan.

Lokasi Rusunawa tersebut cukup strategis memiliki akses masuk dari Kelurahan Cibuluh, tepatnya di belakang kantor Pemadam Kebakaran Jalan Ashogiri. “Program pembangunan Rusunawan saat ini sudah mencapai 30 persen,” ujar Agus.

Agus mengatakan, sesuai dengan perjanjian antar Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Kota Bogor terkait peruntukan rusunawa bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud adalah para pekerja yang memperoleh gaji berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.

Untuk bisa memiliki unit Rusunawa tersebut, para penyewa harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan diantaranya, melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan pemohon belum memiliki rumah, keterangan besaran gaji dari perusahaan, dan diutamakan penghuni bekerja atau berdomisili di Kota Bogor.

“Bagi penyewa diharuskan membayar uang sewa awal untuk selama 3 bulan sebagai uang jaminan,” ujar Agus.

Agus mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Bogor sudah memiliki Rusunawa yang terletak di Perumahan Bumi Menteng Asri yang memiliki kapasitas untuk 300 penghuni.”Saat ini kondisi Rusunawa di Menteng sudah diisi 300 penghuni. Kita juga menyisakan 10 unit untuk korban bencana alam yang terjadi di Kota Bogor seperti korban longsor,” pungkasnya. (***)

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment