Polisi Tembak Lima Pelaku Curanmor

BOGORnews, == Kepolisian Resor Bogor Kota menembak lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dibagian kaki untuk melumpuhkan para tersangka yang mencoba lari dari kejaran petugas.

"Ada delapan tersangka yang kita tangkap, mereka terdiri dari lima pelaku pencurian kendaraan bermotor dan tiga pelaku pencurian dengan pemberat," ujar Kepala Polisi Resor Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspose di Mapolres Bogor Kedung Halang, Rabu (30/4/2014)

Lima tersangka yang ditembak tersebut merupakan delapan orang tersangka pencuri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang ditangkap jajaran Polres Bogor Kota dalam operasi yang dilakukan selama sepekan.

Ia mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari warga yang telah resah dengan aksi pencurian di wilayah Bogor.

Para tersangka ini, lanjut Kapolres, merupakan komplotan yang beroperasi lintas wilayah, selain di Bogor juga beroperasi di DKI Jakarta. "Dari delapan tersangka ini, beberapa diantarnya ada yang residivis," ujar Kapolres.

Tersangka pencurian kendaraan bermotor berjumlah tujuh orang yang merupakan komplotan Bambang dan kawan-kawan. Ketujuh tersangka ini, selain sebagai pemain, tiga pelaku juga bertindak sebagai penadah.

Modus operandi pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadah ini dengan sasaran kendaraan roda empat merk Suzuki Futura, Mitsubishi Colt T-120 SS, Pick up dan mini bus.

"Pelaku menjual barang curian dengan cara mutilasi atau bagian mobil potong lalu dijual terpisah atau secara kanibal ke penadah. Mereka juga menerima pesanan, jika ada yang menjual mesin atau kaca mobil mereka akan menjualnya," ujar Kapolres.

Barang curian tersebut mereka jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp15 juta untuk bagian mesin yang dijual. Masing-masing pelaku mendapatkan upah setiap bulannya Rp250.000.

Sementara itu, tiga pelaku pencurian dengan pemberat dengan sasaran rumah warga, selain mencuri barang berharga seperti laptop, televisi, kamera, lensa kamera, telepon genggam, juga mencuri sepeda motor.

Tiga tersangka pencurian dengan pemberat yakni JML ATG dan HSN yang masih DPO. Sedangkan tersangka pencurian kendaraan bermotor komplotan Bambang yakni SPN, ACG, JJN, HND, ODH, HNP, dan Bambang yang masih DPO (daftar pencarian orang).

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing enam tahun penjara," ujar Kapolres.


Selain menangkap para tersangka jajaran Polres Bogor juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dua unit mobil pengangkut barang potongan mobil yakni jenis Suzuki Futura warna hitam F 8032 GF, dan Daihatsu Grand Maz warna hitam F 8878 AM, tiga unit sepeda motor, satu set alat potong las berikut dengan tabung gas. (ant)

Leave a Comment