Pemeran Video Mesum Resmi Jadi Tersangka

Video dibuat tahun 2011

BOGORnews, == Hasil pemeriksaan sementara pihak Kepolisian Resor Bogor, tersangka SS mengakui bahwa video asusila tersebut adalah miliknya yang dibuat pada Desember 2011

"Keterangan saksi video dibuat Desember 2011, tetapi ini masih kita didalami karena belum ada kesesuaian antara keterangan saksi dan tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo, di Mapolres Bogor, Selasa (18/3/2013)

Ia mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan tersangka SS mengakui bahwa yang membuat rekaman video adalah dirinya dan pria yang ada di dalam video adalah dirinya.

"Pengakuannya video ini dibuat untuk konsumsi pribadi. Makanya kami menghimbau masyarakat untuk tidak coba-coba membuat video seperti itu, karena ini tetap melanggar undang-undang walau hanya untuk dikonsumsi pribadi," ujar Kapolres.

Menurut dia Polres Bogor berkonsentrasi penuh dalam mengungkap kasus video asusila tersebut sampai tuntas. Pengungkapan tidak hanya sampai pada penetapan tersangka SS, namun juga menelusir pelaku yang lain yang ikut terlibat."Anggota kami terus bekerja mendalami fakta-fakta untuk menemukan pelaku lainnya dan tersangka lainnya," ujar Kapolres.

Ia menjelaskan unsur-unsur yang sedang didalami oleh jajaran Polres Bogor diantaranya pelaku yang menyebarkan video baik secara sengaja maupun paksaan atau pemerasan sesuai dengan informasi yang berkembang di lapangan.

Hingga kini sudah delapan orang saksi yang diperiksa terkait peredaran video asusila oknum ulama tersebut. Dua saksi diantaranya adalah TI dan IK yang merupakan pemeran wanita dalam video yang berjudul "Threesome" tersebut.

Kepolisin Resor Bogor juga telah menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus video asusila dan dikenai tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Jo Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 282 KUHP Pidana tentang pencabulan.

Video asusila ulama tersebut menggegerakan warga Kabupaten Bogor, menggingat SS merupakan tokoh pemuka agama yang memegang sejumlah jabatan di lembaga Islam seperti Ketua BAZ Kabupaten Bogor, Ketua DKM Mesjid Baitu Faizin serta mantan Pengurus MUI Kabupaten Bogor. (ant)

Leave a Comment