Pedagang Roti Bakar Cabuli Balita di Bogor

BOGORnews,== Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pedagang roti bakar yang diduga telah mencabuli bocah perempuan berusia di bawah tiga tahun.

"Pelaku bernama Anton bin Sahri usia 22 tahun, warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Profesi sehari-hari sebagai pedagang roti bakar," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, Iptu Eka Mayasari, dalam ekspose di Mapolres Bogor Kota di Kedung Halang, Senin (5/5/2014)

Aksi pencabulan dilakukan tersangka kepada CNA, anak perempuan berusia tiga tahun enam bulan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak dua kali.

Motivasi pelaku melakukan perbuatan cabul karena terangsang setelah menonton video porno melalui telepon selulernya.

Saat itu tepatnya pada bulan April 2014, korban datang membeli roti bakar kepada tersangka di tempat ia biasa berjualan di Kampung Ceger, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Setelah menyiapkan roti bakar, tersangka yang sudah bernafsu usai menonton video porno kemudian mengajak korban untuk membuka celananya.

"Tersangka mendekati korban lalu menurunkan celana dalam korban sampai sebatas lutut, melihat kemaluan korban dan meraba-rabanya selama satu menit. Karena melihat ada orang yang datang, tersangka menghentikan aksinya dan korban disuruh pulang," kata Iptu Eka.

Perbuatan serupa kembali dilakukan pelaku tepatnya 2 Mei 2014 lalu. Korban yang kebetulan datang membeli roti, dan tersangka pun membuatkan roti untuk korban. Karena berhasarat setelah menonton video porno, pelaku kembali melakukan aksinya.

"Untuk kedua kalinya tersangka membuka celana korban sebatas lutut, setelah itu meraba-raba kemaluan korban dan memasukkan jari telunjuknya hingga kemaluan korban berdarah," ujar Iptu Eka.

Mengalami peristiwa tersebut, korban menjerit kesekitan dan berlari pulang ke rumahnya. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Bogor.

Dalam waktu dekat pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya.

"Tersangka kita kenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," ujar Iptu Eka.

Sementara menurut pengakuan tersangka, ia khilaf melakukan perbuatan tersebut karena terdorong nafsu setelah menonton video porno. "Saya khilaf, saya mengaku salah. Habis nonton video porno," ujar pria lulusan SD tersebut.

Tersangka juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan dosa tersebut dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ant)

Leave a Comment