Kemarin kita mendapat tamparan yang cukup memalukan dengan adanya oknum Satpol PP kedapatan mengkonsumsi narkoba di kompleks Balaikota, yang jaraknya dari ruang kerja saya dan masjid,"ujar Bima.
Mengacu pengalaman tersebut, lanjut Bima, Pemerintah Kota Bogor menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dengan mendukung aparat kepolisian membongkar siapa saja pelakunya.
"Mari kita rapatkan barisan untuk mencegah peredaran narkoba di Kota Bogor. Peran alim ulama dan kyai sebagai guru akan lebih didengar oleh masyarakat dibandingkan pada walikota," ujar Walikota Bima Arya dalam acara sosialisasi Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan Majlis Ulama Indonesia (MUI) di Masjid Raya Bogor, Kamis (17/4/2014)
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Ruabeah mengatakan, ulama memiliki sangat mensosialisasikan Perda No : 12 tahun 2019 tentang KTR ini kepada masyarakat, karena ulama atau kyai ini adalah guru yang digugu dan ditiru oleh masyarakat," ujarnya
Rubaeah berharap peran serta alim ulama dan ustad dalam menyampaikan kepada masyarakat Perda KTR "Perda KTR tidak melarang orang untuk merokok, hanya saja beretika dalam merokok dengan tidak merokok di kawasan KTR. Silakan merokok, tetapi di tempatnya," ujar Rubaeah.
Ketua MUI Kota Bogor, KH Adam Ibrahim menyatakan siap mendukung program pemerintah dalam mensosialisasikan Perda KTR dengan memulai penerapan di kalangan alim ulama. "Kami akan memulai dari dalam diri sendiri, Perda ini tidak melarang merokok tapi merokok dengan lebih beretika tidak sembarangan tempat," ujarnya.(**/red)
Leave a Comment