Keluarga polisi penyekap PRT di Bogor harus dijerat 4 UU

Kasus penyekapan belasan pembantu rumah tangga (PRT) di Bogor diangap
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merupakan perampasan hak
asasi manusia.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan,
istri dari Brigjen (purn) Pol MS berinisial M harus dijerat dengan
undang-undang (UU) ini.

"Ada empat UU yang bisa disangkakan ke M
ini," kata Arist usai menemui korban dugaan penganiayaan sekaligus
penyekapan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (21/2/2014).

Dia
merinci, pelaku bisa dijerat dengan UU nomor 21/2007 tentang perdagangan
manusia (trafficking), UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT), kemudian UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana terhadap
kejahatan atas kemerdekaan seseorang.

"Pokoknya semua yang
mengetahui dalam rumah tersebut bisa dijerat dengan empat undang-undang
tersebut, termasuk suami dan anaknya M," terangnya.

Alasan
pengenaan UU tersebut, karena para PRT tersebut diduga akan
diperdagangkan. Sedikit berlogika, Arist menilai di rumah ukuran 500
meter persegi kenapa mempekerjakan orang sebanyak itu.

"Ada juga
yang mengadu kalau selama bekerja kerap dianiaya. Jadi layak jika
disangkakan UU KDRT. Ada juga yang tidak mendapat gaji sehingga bisa
dijerat juga dengan UU tenaga kerja," terangnya.

Ditambah lagi,
dari 17 PRT yang ada di dalam rumah tersebut, tujuh di antaranya adalah
wanita di bawah umur. Lebih miris lagi, selama bekerja mereka juga tidak
dibolehkan keluar rumah.

 
Sumber : SINDO

Leave a Comment