Dari hasil tangkapan itu, seorang di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai petugas Lapas/Sipir Kelas 2 A, Paledang, Kota Bogor. Dia tertangkap tangan membawa 80 gram ganja 20 gram sabu. Kuat dugaan, ia sebagai pengedar karena barang bukti tersebut di selip kan di dalam HP.
Dari keselurahannya, lanjut Kapolres. jumlah kasus ada 7 dengan jumlah tersangkanya 11 orang. “Barang buktinya, seperti sabu 2 gram, ganja 38 gram dan pil Psykotropika 22 butir,” tambah Kapolres Bogor Kota.
AKBP Bahtiar Ujang mengatakan, para tersangka itu terancam melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Selain itu, Kapolres Bogor Kota menduga, masih ada jaringan penjualan di dalam pihak Lapas. “Kami akan terus melakukan penyelidikan, “ pungkasnya.(eone)
Leave a Comment