Genderang Kampanye dimulai 16 Maret 2014

BOGORnews,== Kampanye Pemilihan Umum Legislatif  akan dimulai 16 Maret 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menetapkan zona, jadwal, dan lokasi Kampanye Rapat Umum terbuka  
    
Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna menjelaskan, KPU telah menetapkan zona penyelenggaraan kampanye rapat umum terbuka setiap partai politik (Parpol) di empat wilayah atau Daerah Pemilihan (Dapil)
    
Undang  menyebutkan, Kota Bogor memiliki lima Dapil. Sesuai dengan peraturan KPU bahwa kabupaten atau kota yang memiliki dapil lebih dari dua atau lima untuk penetapan zona wilayah rapat umum harus dibagi menjadi empat wilayah
    
“Ada dua dapil yang kami gabung menjadi satu yakni Dapil 4 dan dapil 5 karena dari segi jumlah setiap dapil memiliki delapan kursi, jika digabung jumlahnya menjadi 16 kursi," ujar Undang yang dihubungi, Rabu (5/2/2014).
    
Menurut Undang, untuk menetapkan zona, jadwal dan lokasi kampanye rapat umum terbuka pihaknya tela berkoordinasi dengan seluruh  Parpol, dan mereka (parpol-red) peserta Pemilu  telah menyetujuinya.
    
Undang merinci,  dapil di Kota Bogor terdiri dari dapil 1  yaitu Kecamatan Bogor  Timur dan Bogor Tengah, dapil 2 Bogor Selatan, dapil 3 Bogor Barat, dapil 4 Tanah Sareal, dan dapil 5 yaitu Kecamatan Bogor Utara.
    
Untuk zona atau tempat kampanye, Undang menjelaskan,  untuk wilayah kampanye I  lokasinya di Lapangan Unitex, wilayah kampanye II di Lapangan Genteng, wilayah kampanye III di Lapangan Semeru, dan wilayah kampanye IV di dua lapangan yakni Kayu Manis dan Kresna Raya.
    
Lebih lanjut Undang mengatakan, setiap peserta Pemilu mendapat hak yang sama dalam melaksanakan kampanye rapat umum dengan ketentuan setiap peserta mendapat kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka sebanyak lima kali selama masa kampanye.
    
Masa kampanye rapat umum akan mulai pada 16 Maret 2014 mendatang dengan lama waktu kampanye selama 21 hari. Namun, rapat umum hanya diperbolehkan sebanyak 15 hari, sisa 16 hari diperbolehkan melakukan cara lain seperti blusukan atau yang lainnya.
    
Untuk jadwal kampanye lanjut Undang, bagi DPRD Kota Bogor jadwal kampanye ditetapkan oleh KPU Kota Bogor sedangkan untuk DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Pusat dan Provinsi.
    
Ia berharap agar  parpol peserta Pemilu Legislatif 2014 beserta para calegnya bisa bisa mematuhi segala ketentuan yang mengatur tentang kampanye. sehingga masa kampanye Pemilu  bisa berjalan lancar dan aman.
    
Undang menambahkan,  untuk keamanan dan kelancaran pelaksanaan kampanye rapat umum,  KPU juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Bogor Kota.  “Setiap  parpol yang akan menggelar rapat umum diharuskan melaporkan sehari sebelum pelaksanaan kepada aparat kepolisian sebagai langkah antisipatif kelancara arus lalu lintas dan menghindari bentrok dengan  parpol lainnya.
    
"Seluruh  parpol telah menyepakati aturan dan penetapan jadwal serta lokasi. Parpol silahkan berkampanye secara benar, esuai waktu dan jadwal yang sudah ditetapkan," imbuhnya. (**/redaksi)

Leave a Comment