Disperindag Kota Bogor Cek Timbangan Pedagang di Pasar

BOOGORnews,== Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindang) Kota Bogor melakukan mengecekan timbangan  d sejumlah pedagang yang ada di Pasar Bogor, Senin (27/1/2014).   Pengecekan dipimpin Kepala Disperindang Bambang Budianto.  
    
Dalam  pengecekan tersebut  ditemukan dua dari 5 buah literan beras yang digunakan sudah kedaluarsa sejak tahun 2012.
    
Bambang  menegaskan,  sebagian besar timbangan pedangang di pasar memang telah melakukan tera tahun 2014 yang berlaku. Namun, Bambang mengakui, bahwa hal itu belum maksimal. “Kami melakukan pengecekan ke sepuluh pedangan, dan   ada 5 pedangang yang belum melakukan tera terbaru tahun 2014, “ kata Bambang
    
Tidak hanya itu. Tim juga memeriksa pedangang danging. Disitu, masih kedapatan pedagang daging menggunakan tera tahun 2012 yang sudah kadaluarsa. Sehingga, harus di uji lagi ke balai Metrologi.
    
Pihak Disperindang hanya memberikan bimbingan atau arahan, “Jika masih terbukti tidak melakukan pengujian ke Balai Metrologi, Disperindang akan melakukan tindakan tegas yaitu menyita barang atau timbangan,”  tegasnya.
    
Untuk  Bambang menghimbau kepada para pedangang, supaya rutin dalam melakukan pengecekan timbangan dan mendatangi Balai Metrologi atau bisa minta bantuan ke Disperindang untuk melakukan pengujian ke Balai Metrologi, “ Kami sudah menyiapkan kendaraan untuk mengangkut timbangan tersebut,” ujarnya.
    
Sementara itu petugas Balai Metrologi, Agus mengatakan, jika terbukti melakukan pengurangan timbangan akan diberikan sanksi penjara selama satu tahun atau denda sebesar satu juta rupiah. Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. (redaksi)

Leave a Comment