Al Qardh dan Aharthul Hasan Syariah: Pengertian dan Contohnya

bogornews.com

0 Comment

Link

Al Qardh dan Aharthul Hasan Syariah adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia keuangan Islam. Namun, apa sebenarnya pengertian dari kedua istilah tersebut? Berikut penjelasannya:

1. Apa yang dimaksud dengan Al Qardh?

Al Qardh adalah pemberian pinjaman uang yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan memberikan manfaat kepada pihak yang meminjam. Pinjaman ini diberikan tanpa adanya bunga atau riba, dan harus dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Contoh: Ali meminjam uang Rp 1 juta dari Budi. Ali harus mengembalikan uang tersebut dalam waktu 1 bulan dan tidak dikenakan bunga atau riba.

2. Apa yang dimaksud dengan Aharthul Hasan Syariah?

Aharthul Hasan Syariah merupakan bentuk jual-beli yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada pembeli. Transaksi ini dilakukan dengan cara memberikan harga yang lebih murah atau memberikan hadiah kepada pembeli.

Contoh: Toko A memberikan diskon 20% untuk pembelian buku sejarah Islam kepada pembeli yang baru pertama kali berbelanja di toko tersebut.

3. Apa perbedaan antara Al Qardh dan Aharthul Hasan Syariah?

Perbedaan antara Al Qardh dan Aharthul Hasan Syariah terletak pada tujuan dari kedua transaksi tersebut. Al Qardh dilakukan dengan tujuan memberikan manfaat kepada pihak yang meminjam, sedangkan Aharthul Hasan Syariah dilakukan dengan tujuan memberikan manfaat kepada pembeli.

4. Apa hukum dari kedua transaksi tersebut menurut syariah Islam?

Kedua transaksi tersebut diperbolehkan dalam syariah Islam karena tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Namun, transaksi tersebut harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti tidak menggunakan bunga atau riba.

5. Apa keuntungan dari Al Qardh dan Aharthul Hasan Syariah?

Keuntungan dari Al Qardh dan Aharthul Hasan Syariah adalah tidak adanya unsur riba atau bunga dalam transaksi tersebut. Hal ini membuat transaksi tersebut menjadi lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

6. Bagaimana cara melakukan Al Qardh?

Berikut langkah-langkah untuk melakukan Al Qardh:

  • Tentukan jumlah uang yang akan dipinjam
  • Tentukan jangka waktu pengembalian
  • Tentukan apakah ada persyaratan atau jaminan yang harus dipenuhi oleh peminjam
  • Buat perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam

7. Bagaimana cara melakukan Aharthul Hasan Syariah?

Berikut langkah-langkah untuk melakukan Aharthul Hasan Syariah:

  • Tentukan produk atau jasa yang akan dijual
  • Tentukan harga yang lebih murah atau memberikan hadiah kepada pembeli
  • Buat perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan antara penjual dan pembeli

8. Apa risiko dari kedua transaksi tersebut?

Risiko dari kedua transaksi tersebut adalah ketidakpastian dalam pengembalian uang atau barang yang telah dipinjam atau dibeli. Oleh karena itu, perlu dilakukan perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan antara kedua belah pihak agar dapat menghindari risiko tersebut.

9. Apakah Al Qardh dan Aharthul Hasan Syariah dapat digunakan dalam dunia bisnis?

Tentu saja, kedua transaksi tersebut dapat digunakan dalam dunia bisnis. Bahkan, banyak perusahaan yang sudah menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam dalam bisnis mereka untuk memberikan manfaat yang lebih baik kepada pelanggan.

10. Apa saja prinsip-prinsip syariah Islam yang harus diperhatikan dalam kedua transaksi tersebut?

Prinsip-prinsip syariah Islam yang harus diperhatikan dalam kedua transaksi tersebut antara lain:

  • Tidak menggunakan bunga atau riba
  • Tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur spekulasi atau gharar
  • Tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur penipuan atau riba

Kesimpulan

Al Qardh dan Aharthul Hasan Syariah merupakan bentuk transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Kedua transaksi tersebut dapat digunakan dalam dunia bisnis dan memberikan manfaat yang lebih baik kepada pelanggan. Namun, perlu dilakukan perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menghindari risiko yang mungkin terjadi.

Al Qardh Dan Aharthul Hasan Syariah
Prinsip-Prinsip Syariah Islam

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment