Undang menyebutkan, berkurangnya jumlah TPS disebabkan adanya aturan PKPU, bahwa kapasitas jumlah pemilih untuk satu TPS pada Pilpres sebanyak 800 sedangkan Pileg sebanyak 500 orang.
Sedangkan jumlah pemilih, berdasarkan daftar pemilih sementara, jumlah warga Kota Bogor yang tercatat dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 680.205 orang. Namun, lanjut Undang, jumlah tersebut baik jumlah TPS maupun pemilih bisa bertambah seiring dengan verifikasi yang masih dilakukan oleh KPU.
Undang menambahkan, tahapan Pilpres telah dimulai sejak awal Mei, mulai dari pencalonan, pendaftaran calon, hingga penetapan pasangan calon yang akan dilakukan awal Juni nanti.(redaksi)
Leave a Comment