Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah BPN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, selanjutnya disebut sebagai Kantor Wilayah, merupakan lembaga vertikal di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang beroperasi di tingkat provinsi.
Kantor ini bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Sekretaris Jenderal.
Setiap Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala, seperti yang bisa kalian lihat pada pastibpn.id.
Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah BPN

Kantor Wilayah memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian dari fungsi dan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional dalam area provinsi terkait.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kantor Wilayah memiliki beberapa fungsi:
- Mengatur, membina, dan melaksanakan perencanaan, program, anggaran, serta pelaporan untuk Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di wilayahnya.
- Mengkoordinasikan, membina, dan melaksanakan kegiatan survei serta pemetaan lahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, redistribusi lahan, pemberdayaan masyarakat terkait tanah, tata guna tanah, pengaturan tanah berdasar rencana tata ruang, serta penataan wilayah pesisir, pulau kecil, daerah perbatasan, dan wilayah tertentu. Selain itu, juga mencakup pengadaan tanah, penyimpanan tanah, konsolidasi lahan, pengembangan pertanahan, pemanfaatan lahan, penilaian ekonomi pertanahan, serta pengendalian dan penertiban atas kepemilikan tanah, dan penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan.
- Mengatur dan melaksanakan reformasi birokrasi serta menindaklanjuti pengaduan dan hasil pengawasan.
- Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pertanahan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
- Menyediakan dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di Kantor Wilayah dan mengatur tugas serta membina administrasi di Kantor Pertanahan.
Kantor Wilayah memiliki bagian-bagian sebagai berikut:
- Bagian Tata Usaha
- Bidang Survei dan Pemetaan
- Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran
- Bidang Penataan dan Pemberdayaan
- Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan
- Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa
Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan berfungsi sebagai lembaga vertikal di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
Serta bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan juga dipimpin oleh seorang Kepala.
Kantor Pertanahan memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian dari tanggung jawab dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten/kota terkait.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pertanahan melakukan fungsi-fungsi berikut:
- Menyusun rencana, program, anggaran, dan laporan.
- Melaksanakan survei dan pemetaan.
- Melaksanakan penetapan hak serta pendaftaran tanah.
- Melaksanakan penataan dan pemberdayaan.
- Melaksanakan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan.
- Melaksanakan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan.
- Melaksanakan modernisasi layanan pertanahan dengan pendekatan elektronik.
- Melaksanakan reformasi birokrasi dan menangani pengaduan.
- Memberikan dukungan administratif kepada seluruh unit organisasi di Kantor Pertanahan.
Struktur Kantor Pertanahan
- Subbagian Tata Usaha
Subbagian ini bertugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di Kantor Pertanahan, mengelola modernisasi layanan pertanahan berbasis elektronik, dan memfasilitasi reformasi birokrasi di Kantor Pertanahan.
- Seksi Survei dan Pemetaan
Seksi ini bertugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang serta ruang, memelihara kerangka dasar kadastral nasional, mengukur batas administrasi dan kawasan, serta melakukan survei dan pemetaan tematik bidang pertanahan dan ruang.
Selain itu, juga bertanggung jawab atas pembinaan tenaga teknis dan surveyor yang memiliki lisensi.
- Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Bagian Penetapan Hak dan Pendaftaran memiliki tanggung jawab untuk menjalankan, mendata, mengenali, mengelola informasi dan menampilkan data mengenai kegiatan penetapan hak atas tanah dan ruang serta pendaftaran tanah dan ruang.
Selain itu juga menjaga hak atas tanah dan ruang, pengelolaan tanah adat dan hak bersama, penentuan dan pengelolaan tanah milik pemerintah, hubungan antar lembaga, serta pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja dan PPAT.
- Seksi Penataan dan Pemberdayaan
Bidang Penataan dan Pemberdayaan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan reforma agraria, mengelola serta menganalisis penguasaan, hak kepemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah, redistribusi tanah.
Serta pemberdayaan masyarakat terkait tanah, pengaturan pemanfaatan tanah, penataan tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang, membantu dalam penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah, serta penataan daerah pesisir, pulau-pulau kecil, wilayah perbatasan, dan area tertentu.
- Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan bertugas untuk melaksanakan pengadaan dan peruntukan tanah, konsolidasi pengembangan pertanahan, serta melakukan penilaian atas tanah dan ekonomi yang berkaitan dengan pertanahan.
- Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa
Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memiliki tugas dalam mengawasi hak atas tanah, perubahan fungsi lahan, area pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, serta kawasan tertentu, menertibkan penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan tanah, serta menangani sengketa dan konflik serta urusan pertanahan.
Itulah dia pembahasan sebagian dari fungsi dan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional. (Fahma Ardiana)
Leave a Comment