Pembongkaran bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dipimpin Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Satpol PP Eko Prabowo. Aksi pembongkaran berjalan lancar tanpa ada perlawanan, meski sebelumnya sempat terjadi dialog sengit dengan perwakilan pemilik bangunan.
Zukarnaen perwakilan pemilik bangunan meminta toleransi kepada Satpol PP untuk menunda pembongkaran. Namun, Satpol PP tetap bertindak tegas membongkar bangunan yang berdiri diarea Masjid Al Muhajirin RW 10 Kelurahan Kencana.
“ Sebetulnya kami telah memberikan toleransi kepada pemilik bangunan dengan melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. “ Sebelum di bongkar bangunan tersebut telah kita segel, agar pemiliknya tidak melanjutkan pekerjaan bangunan,“ kata Eko.
Eko mengatakan, pembongkaran bangunan liar sudah menjadi protap (program tetap) Satpol PP. “ Kita tidak melarang mendirikan bangunan asalkan sesuai aturan, pemiliknya mau mengurus IMB, “ tukasnya.
Bangunan yang dibongkar berjumlah 13 kios. Bangunan tersebut diprotes oleh warga karena berdiri diatas lahan fasos fasum dari salah satu pengembang perumahan di wilayah Kelurahan Kencana.
Aksi pembongkaran dengan menggunakan alat berat berlangsung selama dua jam mulai pukul 11.00 wib hingga pukul 13.00 wib Aksi pembongkaran dikawal aparat Polres Bogor Kota dan Polsek Tanah Sareal. (redaksi)
Leave a Comment