Pengertian Koperasi Menurut UU No 25: Tanya Jawab dan Penjelasan Materi

bogornews.com

0 Comment

Link

Sebagai bentuk kerjasama ekonomi, koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan koperasi. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai pengertian koperasi menurut UU No. 25 beserta jawaban atas 10 pertanyaan umum seputar koperasi.

1. Apa itu koperasi?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang mendasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi secara demokratis dan tanpa diskriminasi serta berdasarkan kekeluargaan.

2. Apa prinsip koperasi?

Prinsip koperasi terdiri dari keanggotaan terbuka, pengelolaan demokratis, partisipasi anggota, otonomi dan kemandirian, pendidikan dan pelatihan, serta kerjasama antarkoperasi.

3. Apa tujuan koperasi?

Tujuan koperasi adalah meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip koperasi.

4. Apa saja jenis koperasi?

Koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan bidang usaha, antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.

5. Apa saja syarat untuk menjadi anggota koperasi?

Syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah warga negara Indonesia yang sudah dewasa, setuju dengan tujuan dan prinsip koperasi, memiliki keahlian atau keterampilan dalam bidang yang relevan dengan kegiatan koperasi, dan bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota.

6. Apa manfaat menjadi anggota koperasi?

Manfaat menjadi anggota koperasi antara lain mendapatkan keuntungan dari hasil usaha koperasi, mendapat akses ke layanan dan produk yang disediakan koperasi, serta dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi.

7. Bagaimana cara mengelola koperasi?

Untuk mengelola koperasi, perlu dilakukan beberapa langkah, antara lain:

  • Membentuk badan pengurus koperasi yang dipilih secara demokratis oleh anggota.
  • Membuat rencana kerja dan anggaran koperasi.
  • Melaksanakan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha koperasi.

8. Apa yang dimaksud dengan simpanan pokok dan wajib pada koperasi?

Simpanan pokok adalah uang yang disetor oleh anggota pada saat pertama kali menjadi anggota koperasi dan merupakan modal awal koperasi. Sedangkan simpanan wajib adalah uang yang harus disetor oleh anggota setiap bulannya sebagai bentuk partisipasi dalam usaha koperasi.

9. Bagaimana cara membagi sisa hasil usaha pada koperasi?

Sisa hasil usaha koperasi dibagi kepada anggota dan dana cadangan koperasi. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan berdasarkan jasa atau kontribusi yang diberikan oleh masing-masing anggota dalam kegiatan usaha koperasi.

10. Apa peran pemerintah dalam pengawasan koperasi?

Pemerintah memiliki peran penting dalam pengawasan koperasi, terutama dalam hal pemberian izin usaha koperasi, pengawasan terhadap kegiatan koperasi, dan pembinaan koperasi.

Kesimpulan

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang mendasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi secara demokratis dan tanpa diskriminasi serta berdasarkan kekeluargaan. Koperasi memiliki beberapa jenis dan syarat untuk menjadi anggota koperasi. Koperasi juga memiliki manfaat bagi anggotanya dan cara mengelolanya perlu dilakukan dengan baik. Pemerintah memiliki peran penting dalam pengawasan koperasi agar dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment

Seedbacklink