Ketua Panwaslu Kota Bogor Rudy Ruchyadi, Senin, mengatakan bahwa dua pelanggaran tersebut adalah berkampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Kota Bogor serta pembagian sembako.
"Dua laporan pelanggaran sedang kami proses, hari ini kami sudah memanggil perwakilan partai politik yang melakukan pelanggaran untuk di BAP (berita acara pemeriksaan) dan beruntungnya kedua parpol tersebut hadir memenuhi undangan," kata Rudy.
Rudy mengatakan pelanggaran pidana pemilu tersebut ditemukan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh anggota Panwaslu di setiap kecamatan.
Pelanggaran pertama yang diproses Panwaslu dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Hanura yang dilakukan pada Kamis (20/3).
Pelanggaran tersebut terjadi di Jalan Gereja Kecamatan Bogor Timur. Caleg tersebut berkampanye dengan membagikan mi yang terdapat stiker calon anggota legislatif (caleg).
Berdasarkan jadwal dari KPU, caleg Partai Hanura tersebut berkampanye pada hari Selasa (18/3) bertempat di Kecamatan Bogor Barat. "Padahal waktu itu bukan jadwal kampanyenya. Ia melakukan dua pelanggaran berkampanye bukan pada jadwal dan bukan di wilayahnya serta membagi-bagikan mi yang ada stiker caleg pada bungkusnya," ujar Rudy.
Pelanggaran lainnya dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berkampanye pada malam hari atau melanggar jadwal diperbolehkan melakukan kampanye. Lokasi pelanggaran dilakukan di wilayah Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, menggelar hiburan malam pada Sabtu (22/3).
"Dalam aturan jadwal kampanye hanya boleh dilakukan sampai pukul 17.00 WIB. Mereka (PPP) melakukan hiburan malam, terlebih lagi mereka tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian, karena menggumpulkan massa hingga malam hari," ujar Rudy.
Untuk menindak pelanggaran yang dilakukan partai berlambang Ka`bah tersebut, Panwaslu mengambil sikap membubarkan kegiatan tersebut pada pukul 22.00 WIB.
Rudy mengatakan, saat ini Panwaslu tengah memproses dua pelanggaran yang dilakukan anggota partai politik peserta pemilu tersebut. Pihaknya juga sudah mem-BAP dua partai politik yang melakukan pelanggaran untuk selanjutnya berkas laporan akan dirapatkan di sentra penegakan hukum pemilu (Gakumdu).
Rapat Gakumdu ini akan membahas pelanggaran yang ditemukan oleh Panwaslu untuk selanjutnya akan diproses bila memenuhi unsur pidana akan diserahkan ke aparat kepolisian dan kejaksaan untuk disidangkan ke pengadilan.
"Jika dalam rapat Gakumdu nantinya memenuhi unsur pidana, laporan pelanggaran akan kita serahkan ke pihak Kepolisian untuk diselidiki dan selanjutnya ditangani kejaksaan agar diproses ke pengadilan. Tapi jika tidak memenuhi unsur maka akan menjadi pelanggaran administratif yang diproses oleh KPU," ujar Rudy.
Namun, Rudy menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh dua partai politik tersebut masuk dalam unsur pidana karena telah melanggar aturan pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka yakni berkampanye di luar jadwal dan wilayahnya, serta membagikan sembako.(ant)
Leave a Comment