Pihak ahli waris menghadang petugas kepolisian dan Satpol PP dengan membakar ban di depan gerbang masuk komplek tanah sengketa.Massa yang memblokade are komplek dengan memasang portal, kawat berduri dan bambu.
Sengketa lahan terjadi antara Nyi H Asmara selaku ahli waris dengan PT Bangun Adigraha sejak 2002. Kedua belah pihak mengklaim kepemilikan lahan seluas 5,7 hektar persegi.
Pertikaian tersebut telah melalui beberapa kali pengadilan hingga 2007 putusan incrah dimenangkan oleh ahli waris Nyi H Asmara. Namun pihak PT Bangun Adigraha kembali menggugat dengan gugatan wanprestasi yang akhirnya dimenangkan oleh penggugat.
Berdasarkan gugatan tersebut, PN Negeri Bogor memutuskan untuk melakukan eksekusi. Upaya eksekusi tersebut mendapat penghadangan dari pihak ahli waris yang menggunakan massa dari sejumlah organisasi masyarakat.
Aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menghalau massa ahli waris untuk mundur dan membuka jalan agar upaya esekusi dapat di lakukan. Setelah massa berhasil dilumpuhkan, sekitar 500 personel polisi yang dikerahkan bergerak ke dalam. Salah seorang provokator diamankan.
Setelah situasi dikuasai oleh polisi, proses eksekusi dilakukan dimulai dengan membacakan amar putusan pengadilan terkait eksekusi tersebut.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama yang memimpin pengamanan mengupayakan dialog kepada massa ppenolak eksekusi agar upaya penegakan hukum dapat berjalan baik tanpa menciderai pihak lain. Massa pun menerima upaya dialog polisi dan meninggalkan lokasi.
Sementara antara pihak ahli waris tetap bertahan melakukan upaya penolakan eksekusi dengan memblokade pintu masuk area lahan. (ant/bn)
Leave a Comment