Polisi meringkus 7 pelaku dari dua lokasi. Mereka adalah TS, HS, ME, AE, H, D dan E. Selain 900 tabung gas, juga diamankan 11 mesin suntik atau regulator, 2 lemari pendingin, 35 buah tutup segel, timbangan duduk, dan satu unit kendaraan.
Modus yang digunakan para pelaku menyediakan tabung gas 12 kg dalam keadaan kosong. Setelah itu dipasang alat suntik atau regolator ke dalam tabung gas 3 kg. Gas di dalam tabung 3 kg lantas dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kg. Untuk 1 tabung gas 12 kg, dibutuhkan 3 tabung gas 3 kg.
Pelaku kerap mengedarkan tabung gas oplosan itu ke wilayah Jonggol, Cileungsi, hingga Cibarusah Bekasi. Dari per tabung gas 12 kg, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 50 ribu per tabung.
Kapolres Bogor AKBP Asep mengatakan, komplotan pengoplos gas ini tidak memiliki izin melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan usaha niaga gas bumi. "Para tersangka juga sudah melakukan perbuatan selama 3 bulan," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, ketujuh pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 90 UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merk dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara (**red/bn)
Leave a Comment