Yanyan dimasukan ke LP Paledang oleh petugas Kejaksaan Negeri Bogor karena diduga terlibat kasus penjualan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupa tanah di Kampung Dekeng Jaya, Keluruhan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Yanyan diduga terlibat kasus itu semasa menjabat Camat Bogor Selatan.
Sebelum dimasukan ke dalam LP, Yan Yan mengatakan dirinya tidak mengetahui soal penjualan aset Pemkot itu. Ia mengaku hanya menandatangani berkas yang diajukan kelurahan. "Yang tahu persis masalahnya petugas lapangan di kelurahan, Silakan tanya ke Lurah yang saat itu menjabat," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Yudhy Sutoto mengatakan pihaknya sudah lama menetapkan Yan Yan sebagai tersangka bersama Zaenudin Mantan Lurah Genteng dan dari pihak swasta.
Kajari mengatakan, Yanyan dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi ."Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Berkas tersangka minggu depan, akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Kajari Bogor.
Kasus ini terjadi pada 2008 lalu antara pembangunan Perumahan Pakuan Hils yaitu PT Bogor Indah Gemilang dengan dua pejabat Pemkot. Uang hasil korupsi berupa pencaplokan lahan seluas 1.400 meter persegi dari total tanah Pemkot Bogor seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Kampung Dekeng Jaya, RT 1 dan 2/8, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor. (wk/bn)
Leave a Comment