"Dari 26 kabupaten kota di Jawa Barat, hanya ada lima kota yang tidak pemungutan suara ulang, salah satunya Kota Bogor," kata Kordinator Divisi Hukum SDM dan Pengawasa KPU Kota Bogor, Siti Natawati di Bogor, Jumat (11/4/2014)
Siti mengatakan, lima kabupaten kota yang tidak menyelenggarakan pemungutan suara ulang adalah Kota Banjar, Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.
Dia menjelaskan, penyebab dilaksanakan pemungutan suara ulang itu diantaranya surat suara yang tertukar antara daerah pemilihan."Alhamdulillah di Kota Bogor tidak ada kejadian seperti itu," ujar Siti.
Dia mengatakan, dari hasil rapat koordinasi KPU Jawa Barat, ditetapkan sebanyak 20 kota dan kabupaten akan menggelar pemungutan suara ulang yang serentak dilaksanakan pada 13 April mendatang.
Sedangkan satu Kabupaten Bogor akan melakukan pemungutan suara lanjutan dengan jadwal yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang."Di Kabupaten Bogor terjadi kerusakan surat suara jadi yang dilakukan pemungutan suara lanjutan," ujarnya.
Seperti yang ramai diberitakan pada saat pemungutan suara 9 April kemarin, banyak surat suara di sejumlah TPS kota dan kabupaten Jawa Barat tertukar.
KPU Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat koordinasi Kamis (10/40) kemarin yang dihadiri seluruh KPU kota dan kabupaten yang mengalami kendala selama proses pemungutan suara berlangsung salah satunya Kabupaten Bogor.
Dari hasil rapat tersebut diputuskan 20 kota dan kabupaten akan menggelar pemungutan suara ulang sedangkan Kabupaten Bogor dilaksanakan pemungutan suara lanjutan yang digelar di 22 TPS Desa Benteng Kecamatan Ciampe. (ant)
Leave a Comment